Pembubaran Kerumunan Massa untuk Pencegahan Virus Corona, Dinilai Tidak Melanggar HAM

  • 4 tahun yang lalu
SEMARANG, KOMPAS.TV - Polda Jawa Tengah akan menindak kerumunan massa untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Rycko Amelza Dahniel menyatakan tindakan tegas hingga pembubaran akan dilakukan jika imbauan larangan kerumunan massa tidak diindahkan.

Meski demikian langkah persuasif akan dikedepankan sebelum tindakan tegas dilakukan.

Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari risiko penyebaran virus corona.

Komnas HAM menilai, pembubaran kerumunan orang yang dilakukan secara tegas oleh Pemerintah tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Karena pembubaran kerumunan, bertujuan untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas.



Dianjurkan