100 Calo Bantu Promosikan Klinik Aborsi Ilegal

  • 4 tahun yang lalu
Sebanyak 50 bidan diketahui ikut mempromosikan klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Salah satu bidan berinisial RM sudah ditangkap.



Yusri menyebut para bidan mempromosikan tempat aborsi di Paseban menggunakan nama klinik masing-masing di media sosial. RM misalnya, menggunakan nama klinik Amora dalam promosinya.



Subdirekotrat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2020. Tiga tersangka ditangkap.



Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
100 Calo Bantu Promosikan Klinik Aborsi Ilegal