Prangko, Kertas yang Berfungsi Sebagai Bukti Pelunasan Biaya Pengiriman Surat

  • 5 tahun yang lalu
TRIBUN-VIDEO.COM – Prangko merupakan secarik kertas bergambar yang mencantumkan nama negara penerbit, tahun penerbitan dan memiliki nominal nilai tertentu dan berfungsi sebagai bukti pelunasan biaya pengiriman.

Prangko juga bisa menjadi sarana untuk menyampaikan pesan tentang berbagai kepentingan masyarakat, termasuk carik kenangan benda pos bercetakan perangko.

Sejarah

Pada tahun 1835, Sir Rowland Hill, seorang guru bahasa Inggris, penemu dan pembaru sosial, berkampanye untuk reformasi kantor pos.

Gagasan Rowland Hill adalah agar biaya kirim dibebankan kepada pengirim bukan kepada penerima.

Pada 6 Mei 1840 prangko pertama dicetak oleh pemerintah yang berfungsi sebagai bukti pembayaran telah dilakukan oleh si pengirim.

Sir Rowland Hill merancang sendiri prangko pertama yang harganya satu sen dan bergambar profil Ratu Victoria.

Karena prangko dicetak dalam warna hitam dan berharga 1 sen maka dikenal sebagai "Penny Black".

Prangko pertama ini adalah imperforate, artinya orang harus memotong terlebih dahulu lembaran prangko.

Prangko berlubang pertama baru muncul pada 1854 di Inggris dan 1857 di Amerika Serikat.

Di Amerika baru pada 1847, Departemen Kantor Pos Amerika Serikat mencetak prangko pertama.

Prangko tersebut seharga 5 sen dan bergambar Benjamin Franklin dan prangko 10 sen bergambar George Washington.

Prangko di Indonesia

Prangko pertama di Indonesia diterbitkan pada 1864 ketika Indonesia masih disebut Nederlandsch-Indie (Hindia-Belanda).

Prangko pertama di Indonesia bergambar Raja Belanda waktu itu, Willem III, yang bernilai 10 sen dan berwarna merah anggur.

Prangko pada masa Hindia Belanda dicetak di Utrecht sebanyak dua juta lembar dan gambarnya dirancang oleh Kaisar dari Amsterdam.

Ketika Indonesia beralih ke tangan Jepang, prangko yang digunakan baru diterbitkan pada 1943 dan bergambar bola dunia dengan peta kerajaan Jepang, kerbau yang sedang membajak, pantai, dan lain-lain.

Meskipun begitu, awal-awal pendudukan Jepang di Indonesia prangko yang digunakan merupakan sisa prangko cetakan Belanda dan hanya dibubuhkan gambar cap untuk menggambarkan identias Jepang.

Ketika Indonesia baru saja merdeka, terdapat tiga pelayanan pos yang diselenggarakan oleh dua negara yang bermusuhan di atas wilayah yang sama.

Di kota-kota besar yang berhasil direbut Belanda berlangsung pelayanan pos dengan menggunakan prangko Hindia-Belanda.

Di lain pihak daerah yang dikuasai oleh RI pelayanan pos diselenggarakan oleh Djawatan PTT dengan menggunakan prangko Indonesia.

Prangko pertama yang dicetak oleh Pemerintah Republik Indonesia yaitu "Memperingati Setengah Tahun Merdeka".

Dalam memperingati 1 tahun merdeka, Pemerintah Indonesia menerbitkan prangko seri "Revolusi Tanpa Perekat" yang pada waktu dicetak di Jakarta.

Bagian Tubuh Prangko

Prangko terbuat dari kertas khusus yang menjamin prangko tak bisa dipalsukan.

Kertas prangko dilengkapi dengan sejumlah pengaman (security paper) agar prangko tidak mudah ditiru dan dipalsukan.

Punggung prangko memiliki lem perekat untuk memudahkan ketika prangko ditempel pada amplop surat/ dokumen.

Tubuh prangko dibagian pinggirnya juga terdapat gerigi atau perforasi.

Perforasi diterapkan untuk memudahkan kita ketika memisahkan sekeping prangko dari lembarannya.

Prangko juga memiliki ukuran yang berbeda-beda.

Pada saat ini, Indonesia sudah membuat ketentuan mengenai ukuran prangko yang diterbitkan.

Dengan ukuran standar tersebut, pencetakan prangko menjadi lebih terstandar.

Wajah prangko merupakan bagian utama yang mengisi hampir seluruh ruang depan dari sekeping prangko.

Pada bagian wajah itu sekurang-kurangnya terdapat nama negara penerbit, nilai nominal (face value), tahun terbit, dan ilustrasi atau pesan tertentu.

Sejumlah negara menempatkan secara tersembunyi pengaman prangko seperti watermark pada bagian wajah prangko.

Prangko juga wajib mencantumkan nama negara penerbitnya untuk mengetahui dari mana asal kiriman surat tersebut.

Sedangkan untuk tahun terbit untuk mengetahui kapan batas waktu berlakunya penggunaan prangko untuk pengiriman pos, kapan pula prangko tersebut sudah harus ditarik dari peredaran.

Dianjurkan