ASAL BICARA! WASEKJEN GERINDRA DIH4BISI RUHUT, BUNTUT KASUS HOAX RATNA SARUMPAET!

  • 6 tahun yang lalu
ASAL BICARA MENYANGKUTPAUTKAN JOKOWI KE KASUS HOAX RATNA SARUMPAET, WASEKJEN GERINDRA ANDRE ROSIADE DISEMPROT RUHUT SITOMPUL. BUNTUT KASUS HOAKS RATNA SARUMPAET, AMIEN RAIS DIPERIKSA POLISI.

Amien Rais selesai diperiksa sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet. Amien Rais diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 6 jam, termasuk waktu istirahat.

Amien keluar dari gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.05 WIB, Rabu (10/10/2018). Amien didampingi sejumlah orang.

"Memang lamanya 6 jam, tapi sesungguhnya yang separuh itu untuk makan dan salat dan ngobrol ke sana-kemari," ujar Amien Rais.

Sebelumnya, Amien Rais berbicara mengenai kejanggalan surat panggilan saat datang ke Polda pada pukul 10.16 WIB. Amien mempermasalahkan surat panggilan yang tercantum 2 Oktober meski Ratna Sarumpaet baru ditangkap pada Kamis, 4 Oktober.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan pemanggilan Amien sudah sesuai dengan prosedur. Argo menerangkan, pada 2 Oktober, pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Argo menegaskan surat panggilan kepada Amien Rais berdasarkan laporan polisi, bukan penangkapan Ratna di Bandara Soekarno-Hatta.

"Tanggal 2 (Oktober) sudah ada laporan polisi. Jadi dasarnya jangan penangkapan Bu Ratna Sarumpaet. Tanggal 2 (Oktober) itu muncul LP (laporan polisi). Penyidik buat panggilan tanggal 2 (Oktober) untuk diminta hadir tanggal 5 Oktober, tanggal 2 kan LP sudah ada. Apa yang janggal?" kata Argo.

Selain Amien Rais, penyidik sebelumnya memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada Selasa (9/10). Said mengaku mendapat 23 pertanyaan seputar hoax Ratna Sarumpaet.

Kepada penyidik, Said Iqbal, membeberkan dua pertemuan dengan Ratna Sarumpaet sebelum hoax penganiayaan terbongkar. Ratna, disebut Said Iqbal, konsisten mengaku menjadi korban penganiayaan.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Dianjurkan