Perdagangan daging anjing di Bali mendapat perhatian dari organisasi binatang Australia - TomoNews
  • 7 years ago
BALI, INDONESIA — Baru-baru ini aktivis pelindung hak asasi binatang asal Australia membuat fillm dokumenter investigasi tentang perdagangan daging anjing liar di Bali yang dibunuh dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Film ini disiarkan melalui stasiun TV Australia, ABC.

Anjing-anjing ini diambil dari jalanan oleh beberapa oknum dan dijual kepada penjual daging anjing atau dikenal dengan daging RW. Jika mereka berhasil menangkap anjing, mereka akan dibayar sebesar Rp 100,000 per tangkapan.

Mayoritas mereka membunuh anjing-anjing ini dengan sangan kejam. Beberapa diantaranya anjing-anjing tersebut akan digantung, diikat leher, dan mulutnya dengan tali. Lalu mereka akan dipukuli sampai mati. ABC juga mendokumentasikan seseorang yang menembak anjing buruannya.

Pelanggaran penganiayaan binatang tercantum dalam KUHP Pasal 302 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Jadi siapapun pelaku penganiayaan binatang di Indonesia, sudah termasuk melakukan tindak kriminal.

Kemudian ada metode lain yaitu dengan meracuninya dengan sianida. Ini membuktikan bahwa, daging yang mereka jual juga mengandung racun yang berbahaya bagi manusia. Banyak restoran yang menjual daging anjing ini dalam bentuk sate dan jenis masakan lainnya. Dan memang, peminatnya sangat tinggi.

Organisasi pelindung binatang asal Bali yakni Bali Animal Welfare Association mencatat bahwa ada sebanyak 70,000 ekor anjing yang diperkirakan dibunuh untuk memenuhi permintaan konsumen pencinta RW. BAWA juga sudah mencatat ada 70 restoran di Bali yang menyediakan daging anjing dalam menunya.

Bahkan dalam film dokumenter dari ABC memperlihatkan bahwa para penjual sate anjing ini sengaja membohongi turis asing dengan mengatakan sate tersebut bukan daging anjing. Padahal sate itu memang sate anjing.

Memang pemerintah Indonesia punya Undang Undang yang mengatur tentang penganiayaan binatang, tapi hukuman pidana dan dendanya pun termasuk ringan. Bayangkan saja, penganiayaan binatang berat sampai meninggal hanya dihukum 9 bulan penjara dan denda Rp 300. Itu angka denda yang sangat kecil.

Selain itu, Indonesia belum mempunyai hukum yang melarang orang untuk mengkonsumsi daging anjing. Sudah banyak organisasi perlindungan binatang menyatakan ‘perang’ dengan industri kuliner daging anjing di Indonesia dan bertekad untuk menghentikannya.

Selain melihat dari sisi kekejamannya, kita juga harus melihat dari resiko kesehatan manusia akibat mengkonsumsi daging anjing itu sendiri.
Recommended