"Pekanbaru Sampai Mati"

  • 8 tahun yang lalu
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Puluhan warga RT 01/ RW 15 Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Minggu (13/12/2015) pagi, melakukan aksi demo terkait tapal batas Kampar dan Pekanbaru.

Mereka memblokir jalan dan bakar ban di depan Gedung SMA 14 Pekanbaru.

Warga menolak jika wilayah yang selama ini mereka diami itu, akan masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Kampar, pascakeluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomoe 18 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru.

Selain melakukan aksi bakar ban, warga juga membentangkan sejumlah poster betuliskan penolakan wilayah mereka masuk kampar.

"Pekanbaru Sampai Mati," begitulah salah satu tulisan dari poster yang mereka bentangkan hari itu.

IMP Sinuhaji, Ketua RT 01/ RW 15, Kelurahan Simpang Tiga, mengungkapkan kekecewaannya kepada pemerintah, yang terkesan menutupi-nutupi permasalahan tapal batas itu.

Pasalnya, Pemendagri itu dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, pada 26 Januari 2015.

Namun, sudah satu tahun sejak Permendagri itu keluar, belum sekalipun ada pihak pemerintah yang melakukan sosilisasi kepada warga.

Lebih menyakitkan lagi, warga justru mengetahui prihal permasalahan itu, dari informasi yang berkembang di masyarakat.

Padahal menurutnya, permasalahan tapal batas seharusnya disosialisasikan.

Sinuhaji menegaskan, warga di tiga RW telah duduk bersama dan membahas permasalahan itu.

Warga, kata Sinuhaji, bersepakat akan menempuh jalur hukum, dan menggugat Pemerintah, termasuk melakukan Judicial Review atau gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Selain itu, mereka juga akan melakukan aksi besar-besaran di Kantor Gubernur, Walikota dan DPRD, mendesak agar pemerintah memperjuangkan keinginan warga.

Berdasarkan Pemendagri itu, setidaknya ada tiga wilayah yang akan berubah dan masuk dalam wilayah Administrasi Kabupaten Kampar, daerah itu yakni RW 15, Kelurahan Simpang Tiga, dan RW 16, 18 Kelurahan Air Dingin, Pekanbaru. (*)

Dianjurkan