Pakar Hukum Tata Negara soal Revisi UU Penyiaran: Investigasi Adalah Roh Jurnalistik

  • kemarin dulu
SURABAYA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Untag Surabaya Hufron fokus pada Pasal 50 b ayat 2 huruf c yang megusulkan pelarangan jurnalisme investigasi eksklusif.

Ditemui Selasa 21 Mei 2024 pihaknya mengatakan apabila disahkan secara undang-undang akan mencederai produk jurnalistik.

Hufron bilang, jika terjadi kekeliruan maka dapat menggunakan hak jawab sehingga penyelesaian sengketa dalam konteks jurnalistik lewat dewan pers bukan dari KPI.

Baca Juga IJTI Tolak Pasal yang Mengancam Kemerdekaan Pers dalam Revisi UU Penyiaran di https://www.kompas.tv/regional/508944/ijti-tolak-pasal-yang-mengancam-kemerdekaan-pers-dalam-revisi-uu-penyiaran

Editor Video: Joshua Victor


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/509325/pakar-hukum-tata-negara-soal-revisi-uu-penyiaran-investigasi-adalah-roh-jurnalistik

Dianjurkan