Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Dinyatakan Sah

  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (14/5/2024).

Maka dari itu, penetapan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang dinyatakan sah.

#panjigumilang

Video editor: Firmansyah

Baca Juga Siap Bersidang di Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Kliennya Dikriminalisasi di https://www.kompas.tv/nasional/502770/siap-bersidang-di-gugatan-praperadilan-kuasa-hukum-panji-gumilang-sebut-kliennya-dikriminalisasi



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/507531/hakim-tolak-gugatan-praperadilan-panji-gumilang-status-tersangka-dinyatakan-sah

Dianjurkan