Caleg Terpilih DPRD Mundur, Begini Penjelasan Lengkap Ketua DPC PDI-P Kabupaten Batang

  • 5 hari yang lalu
BATANG, POJOKBACA.ID - Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Batang Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwarnai pengunduran diri seorang caleg.

Pihak yang mengundurkan diri itu adalah caleg dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari Dapil IV.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Batang Susanto Waluyo usai Rapat Pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang Pemilu 2024.

"Dari salah satu partai politik ada menyampaikan pengunduran diri. Itu akan kita tindaklanjuti klarifikasi pada partai politik yang bersangkutan, besok jam 9 kita lakukan klarifikasi," katanya di aula kantor KPU Batang, Kamis sore, 2 Mei 2024.

Informasi yang diperoleh, caleg PDI Perjuangan yang mengundurkan diri itu adalah Vitriana Puspitasari. Namanya masuk dalam surat keputusan (SK) Penetapan KPU Calon Terpilih KPU Kabupaten Batang.

Susanto menjelaskan proses klarifikasi akan dilakukan oleh seluruh komisioner KPU Batang. Juga di bawah pengawasan Bawaslu Kabupaten Batang.

"Setelah itu hasilnya bagaiamana, apakah ada perubahan tidak dengan SK yang sudah kita tetapkan atau tidak? jik ada, kami berlima akan merevisi hasil SK berdasarkan parpol. Sebab peserta pemilu itu adalah partai politik, perseorangan dan capres-cawapres," jelasnya.

Proses perubahan SK Penetapan akan dilakukan dengan rapat pleno internal KPU. Kemudian hasilnya/perubahan SK akan disampaikan kembali ke peserta pemilu dan Bawaslu.

Adapun KPU Kabupaten Batang telah menetapkan perolehan 45 kursi DPRD dengan rincian Gerindra 5, PDIP 7, PKB 11, Golkar 6, PKS 4, PPP 4, Demokrat 2, Hanura 2, Gelora 1, Nasdem 1, PAN 1.***