Tak Ada Pidana, Penyelidikan Pembangunan Payung Elektrik Masjid An Nur Rp 42 M Dihentikan
  • kemarin dulu
https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2024/04/25/tak-ada-pidana-penyelidikan-pembangunan-payung-elektrik-masjid-an-nur-rp-42-m-dihentikan

Proses pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur Pekanbaru tahun 2022 dengan nilai Rp 42 miliar menjadi sorotan berbagai pihak. Ada indikasi dugaan korupsi dalam proses pembangunan 6 payung elektrik yang kini kondisinya rusak itu.

Sejumlah pihak meminta agar pihak berwenang melakukan pengusutan atas dugaan korupsi terhadap proyek bernilai fantastis tersebut.

Meski begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menilai bahwa tidak ada peristiwa pidana dalam pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur

Lain halnya dengan Kejaksaan Tinggi Riau. Kejati menilai bahwa tidak ada peristiwa pidana pada pembangunan Payung Elektrik Masjid An Nur Pekanbaru.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#PayungElektrik #MasjidAnnur #KorupsiPayungElektrik #KejatiRiau

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg
Dianjurkan