Sikap Anies-Muhaimin Terhadap Hasil Akhir Putusan MK Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

  • 15 hari yang lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mahkamah berpendapat, Permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dalam amar putusannya Mahkamah menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin.

MK dalam pertimbangan hukumnya mengelompokkan dalil-dalil Anies-Muhaimin menjadi enam klaster. Pertama, independensi penyelenggara pemilu. Kedua, Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Ketiga, bantuan sosial (Bansos). Keempat, Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara. Kelima, prosedur penyelenggaraan pemilu. Keenam, pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan bahwa, Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan. Putusan hari ini menurutnya, mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta, kata Cak Imin.***
====================
Source Promedia TV
Promedia TV by Promedia Teknologi Indonesia,
Kami sajikan konten terbaik untuk anda

We Expanding Universe,
The Future of Digital Media Ecosystem

Visit our website: https://www.titiktemu.co/
Instagram : https://www.instagram.com/channel.titiktemu/
Facebook and X (Twitter)

Dianjurkan