MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion

  • 16 days ago
Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Adapun, dalam putusan itu, terdapat tiga orang hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.

Recommended