Ahli Kubu AMIN Nilai KPU Langgar Prosedur Terima Pendaftaran Cawapres Gibran

  • bulan lalu
Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menghadirkan ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bambang menilai KPU melanggar prosedur saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.

Hal itu disampaikan Bambang saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Bambang mengatakan KPU seharusnya memanfaatkan waktu untuk mengubah PKPU setelah MK membacakan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Dianjurkan