DPR Resmi Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun
- bulan lalu
DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).
Adapun, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu perubahannya ialah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Adapun, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu perubahannya ialah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.