Kembali Langgar Etik, Anwar Usman Disanksi Teguran Tertulis

  • bulan lalu
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, usai dinyatakan kembali melanggar kode etik.

Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada hakim terlapor," kata Ketua sekaligus Anggota Majelis MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Dia menjelaskan Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap putusan Majelis Kehormatan.

Dianjurkan