Pelaku Penganiayaan WNI Dideportasi
  • 29 hari yang lalu
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian terhadap WNA asal Amerika Serikat berinisial MZ pada Jumat sore di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Renon, Denpasar. MZ merupakan pelaku tindak penganiayaan terhadap WNI pada 24 Januari 2024 di daerah Gianyar. Pendeporatasian terhadap MZ dilakukan atas permohonan dari Polres Gianyar.

MZ dideportasi Jumat malam kemarin pukul 21.20 WITA menggunakan pesawat Qantas Airline.

#Berita
#Bali
#BeritaBali
#AllAboutBali
#AllAboutJembrana
#AllAboutTabanan
#AllAboutBuleleng
#AllAboutGianyar
#AllAboutDenpasar
#AllAboutBadung
#AllAboutBangli
#AllAboutKarangasem
#AllAboutKlungkung
#AllAboutLombok
#AllAboutBanyuwangi
#InfoBadung
#InfoDenpasar
#InfoSingaraja
#InfoTabanan
#InfoKarangasem
#InfoKlungkung
#InfoBangli
#InfoGianyar
#InfoJembrana
#Fyp
#Tiktok
#Facebook
#Instagram
#Youtube