KPU Minta Bantuan Presiden untuk Gelar Coblos Ulang di Kuala Lumpur

  • 2 bulan yang lalu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan penyelenggaraan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia mengalami hambatan lantaran adanya kebijakan baru dari pemerintah setempat.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan kebijakan itu menyangkut permohonan izin yang harus disampaikan sejak tiga sampai enam bulan sebelum acara politik, seperti pemungutan dari negara lain digelar di Malaysia.

Jika kegiatan itu digelar dalam premis negara lain, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, izinnya tiga bulan sebelum kegiatan.

Dianjurkan