MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Mahfud: Parpol yang Raih 2 Persen Jangan Mimpi

  • 2 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen bukan berlaku untuk Pemilu 2024, melainkan Pemilu 2029.

Oleh karenanya, Mahfud yakin, partai politik peserta Pemilu 2024 yang perolehan suaranya di bawah 4 persen tetap tak bisa masuk parlemen.

"Kan disebut juga berlaku sebelum (Pemilu) 2029, tapi yang (Pemilu) 2024 berlaku (aturan) yang lama. Jadi jangan bermimpilah yang sudah dapat 1 persen, 2 persen itu lalu bisa masuk (parlemen) sekarang, itu enggak bisa," kata Mahfud.

#mahfud #pemilu2029

Video editor: Firmansyah

Baca Juga Momen Mahfud MD Sebut Dirinya dengan Panggilan Mantan Cawapres di https://www.kompas.tv/video/489408/momen-mahfud-md-sebut-dirinya-dengan-panggilan-mantan-cawapres




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/489600/mk-hapus-ambang-batas-parlemen-mahfud-parpol-yang-raih-2-persen-jangan-mimpi

Dianjurkan