Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Divonis Penjara 6 Tahun Terkait Kasus Korupsi

  • 4 bulan yang lalu
MEDAN, KOMPAS.TV - Mantan Rektor UINSU Saidurrahman dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi dana Program Kegiatan Mahad Al-jamiah bagi mahasiswa baru.

Selain vonis penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 956 juta subsider 3 tahun kurungan.

Sedangkan terdakwa Sangkot Azhar Rambe divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Evy Novianti Siregar, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. (*)

#korupsi #uinsu #vonis #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/479502/mantan-rektor-uinsu-saidurrahman-divonis-penjara-6-tahun-terkait-kasus-korupsi

Dianjurkan