Bawaslu Periksa Gus Miftah soal Bagi-Bagi Uang dan Satpol PP yang Dukung Gibran
  • 3 bulan yang lalu
PAMEKASAN, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur telah selesai meriksa Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah terkait dugaan politik uang.

Bawaslu pamekasan memeriksa Gus Miftah di kediamannya, Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta Senin (8/01).

Bawaslu akan mencocokan kesaksian Gus Miftah dengan 5 saksi lain yang sudah diperiksa untuk membuktikan apakah ada pelanggaran pemilu terkait dugaan politik uang yang dilakukan.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Garut, Jawa barat telah memeriksa 5 dari 13 anggota Satpol PP yang mendukung Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Jika terbukti melanggar, Bawaslu menyebut belasan anggota Satpol PP itu terancam hukuman 1 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi mendukung Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan 13 anggota Satpol PP Garut viral di media sosial.

Baca Juga Tak Hanya Anies, Ganjar Juga Dilaporkan ke Bawaslu Usai Debat Ketiga Pilpres di https://www.kompas.tv/video/475949/tak-hanya-anies-ganjar-juga-dilaporkan-ke-bawaslu-usai-debat-ketiga-pilpres

#bawaslu #gusmiftah #satpolpp

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/475960/bawaslu-periksa-gus-miftah-soal-bagi-bagi-uang-dan-satpol-pp-yang-dukung-gibran
Dianjurkan