Simak, Begini Caranya Padankan NIK dan NPWP

  • 5 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan atau NIK penggunanya akan diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pada tahun 2024.

Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Hingga 7 Desember 2023 hampir 60 juta NPWP tercatat telah dipadankan dengan KTP. Jumlah pemadanan ini mencapai 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi.

Jika Anda terlambat memadankan datam maka konsekuensinya Anda akan kesulitan mengurus perpajakan keepannya.

Baca Juga Per 1 Januari 2024 Fotokopi KTP Sudah Tak Berlaku sebagai Syarat Berkas di https://www.kompas.tv/video/472866/per-1-januari-2024-fotokopi-ktp-sudah-tak-berlaku-sebagai-syarat-berkas

#nik #npwp #ktp

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/472886/simak-begini-caranya-padankan-nik-dan-npwp

Dianjurkan