Penjelasan Bawaslu soal Kampanye Gibran di CFD hingga Libatkan Anak-anak

  • 5 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan hasil tindak lanjut pihaknya terkait laporan pelanggaran di masa kampanye.

Bagja menyebut kasus cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabumimg Raka, tak terbukti melibatkan anak-anak dalam kampanye membagikan susu di Car Free Day (CFD) Jakarta.

"Bahwa terdapat laporan ke Bawaslu RI terkait dengan kasus Bapak Gibran Rakabumimg Raka, cawapres nomor urut 2, yang diduga berkampanye di area Car Free Day pada tanggal 3 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak telah ditindaklanjuti oleh sentra penegakan hukum terpadu, bahwa hasil tindak lanjut tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak," kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga Keputusan Bawaslu DKI soal Dukungan APDESI ke Gibran: Deklarasi Desa Bersatu Melanggar di https://www.kompas.tv/video/470135/keputusan-bawaslu-dki-soal-dukungan-apdesi-ke-gibran-deklarasi-desa-bersatu-melanggar



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/470318/penjelasan-bawaslu-soal-kampanye-gibran-di-cfd-hingga-libatkan-anak-anak

Dianjurkan