Pria Serang Anggota Brimob di Rumah Dinas Kapolri Listyo Sigit Prabowo Belum Diproses Hukum, Kenapa?

  • 5 bulan yang lalu
Polisi menyebut pria berinisial JPP (40), pelaku penyerangan terhadap anggota Brimob yang berjaga di rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jalan Patimura No. 37 Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ini berdasar hasil keterangan dari pihak keluarga JPP. Menurut pengakuan pihak keluarganya, JPP pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Naimata, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selengkapnya dalam video ini.

Link terkait:
https://www.suara.com/news/2023/12/15/133713/pria-serang-anggota-brimob-di-rumah-dinas-kapolri-ternyata-pernah-dirawat-di-rsj-bisa-dipidana

Video Editor: Yulita Futty Hapsari
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan