Menko Polhukam Mahfud Sebut Indonesia Berhak Usir Pengungsi Rohingya, Begini Penjelasannya

  • 5 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam RI, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sebenarnya berhak mengusir para pengungsi Rohingya.

"Menurut Konvensi PBB, yang harus memberikan perlindungan sebenarnya negara-negara yang menandatangani UNHCR (United Nations High Commissioner For Refugees) dan Indonesia tidak menandatangi itu," ungkap Menko Polhukam RI, Mahfud MD pada Kamis, (14/12/2023).

"Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional," lanjutnya.

Akan tetapi, Mahfud menyebut Indonesia tetap menerapkan diplomasi kemanusiaan dengan menampung para pengungsi tersebut.

Baca Juga Menkumham Menduga Pengungsi Rohingya Jadi Korban Mafia-Mafia Penyelundupan Manusia di https://www.kompas.tv/video/469277/menkumham-menduga-pengungsi-rohingya-jadi-korban-mafia-mafia-penyelundupan-manusia

#menkopolhukam #mahfud #rohingya

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469301/menko-polhukam-mahfud-sebut-indonesia-berhak-usir-pengungsi-rohingya-begini-penjelasannya

Dianjurkan