ASN Pejabat Pemkot Sukabumi Ditangkap Polisi karena Aksi Modus Ini

  • 5 bulan yang lalu
SUKABUMI, KOMPAS.TV AS (57) staf ahli Wali Kota Sukabumi ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dengan modus proyek pembangunan sarana dan prasarana pusat kesehatan terpadu anggaran 2022.

Tersangka menjalankan aksinya saat masih menjabat sebagai kepala Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, yakni pada tahun 2022.

Adapun modus pelaku adalah meminta uang pada korban sebesar Rp137 juta dengan iming-iming paket pekerjaan. Uang tersebut dikirimkan ke rekening pribadi dan digunakan oleh tersangka AS.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini sebab diduga masih ada korban lainnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga Kemenag Siap Sanksi ASN Terlibat Politik di https://www.kompas.tv/regional/468374/kemenag-siap-sanksi-asn-terlibat-politik

Editor Video: Dawud Majid

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/469134/asn-pejabat-pemkot-sukabumi-ditangkap-polisi-karena-aksi-modus-ini

Dianjurkan