Catat Jangan Sampai Terlewat , Ini Cara Daftar KPPS Pemilu 2024 | SINAU
  • 4 bulan yang lalu
KOMPAS.TV Berikut Syarat KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, ini syarat KPPS Pemilu 2024:

Warga Negara Indonesia (WNI) Minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebihBerkas yang Perlu Disiapkan

Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol) Daftar riwayat hidup Pas foto berwarna ukuran 4 x 6Baca Juga Tidak Buat IKD Kena Sanksi ? Cek Faktanya| SINAU di https://www.kompas.tv/video/468513/tidak-buat-ikd-kena-sanksi-cek-faktanya-sinau

Editor Video: Dawud Majid

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/468840/catat-jangan-sampai-terlewat-ini-cara-daftar-kpps-pemilu-2024-sinau
Dianjurkan