Catat! Begini Cara Tepat Menghitung Denda STNK Mati | SINAU

  • 5 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Perlu diketahui apabila tidak membayar STNK dua tahun berturut-turut identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan dihapus.

Lokasi Aktivasi STNK Mati

Untuk keterlambatan kurang dari 1 tahun di gerai Samsat Keliling Untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun atau di atas 5 tahun wajib ke Samsat IndukSyarat Aktivasi STNK Mati

Berkas yang harus dibawa adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB dan KTP asli dan fotokopiCara Aktivasi STNK Mati

Datang ke Kantor Samsat Terdekat Cek fisik kendaraan Mengisi formulir pajak Siapkan formulir yang diperlukan Mengisi surat keterangan PembayaranCara Menghitung Denda STNK Mati

Penghitungan STNK mati sesuai berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan dengan cara:

Penghitungan denda PKB: 25% per tahun Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 denda SWDKLLJ Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 denda SWDKLLJ Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 denda SWDKLLJNah, denda SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sepeda motor dikenakan sebesar Rp35.000 dan mobil atau roda empat Rp100.000.

Baca Juga Wajib Tahu, Inilah Deretan Pantangan bagi Polisi Selama Pemilu 2024 | SINAU di https://www.kompas.tv/video/468183/wajib-tahu-inilah-deretan-pantangan-bagi-polisi-selama-pemilu-2024-sinau

Editor Video: Joshua Victor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/468184/catat-begini-cara-tepat-menghitung-denda-stnk-mati-sinau

Dianjurkan