Kata Pakar Hukum Tata Negara Soal Pro-Kontra RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden

  • 5 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Perpindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Pulau Kalimantan menimbulkan persoalan baru.

Rancangan Undang-Undang soal peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta menuai pro dan kontra setelah disepakati menjadi RUU Inisiatif DPR.

Pro kontra muncul dari salah satu aturan di dalamnya, yaitu Pasal 10 Ayat 2 yang menyebut gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.

Mekanisme ini dikritik karena dinilai tak sejalan dengan amanat konstitusi.

Dalam rapat paripurna Selasa lalu, dari 9 fraksi di DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR.

PKS beralasan pasal yang mengatur gubernur dan wakil gubernur DKJ ditunjuk presiden menunjukkan pemerintah alergi dengan demokrasi.

RUU DKJ turut dikomentari Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan. Anies yang juga mantan Gubernur DKI JAKARTA menolak RUU ini.

Penolakan juga datang dari Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming. Menurutnya gubernur dan wakil gubernur Jakarta sebaiknya dipilih rakyat.

Sementara itu pandangan berbeda datang dari Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD. Menurut Mahfud, RUU DKJ sudah menjadi perdebatan sejak lama, namun dia mengaku tidak masalah soal Gubernur Jakarta dipilih presiden.

Baca Juga Cawapres Gibran Ungkap Program Unggulannya di Solo Akan Dibawa ke Pusat Jika Terpilih di https://www.kompas.tv/video/467428/cawapres-gibran-ungkap-program-unggulannya-di-solo-akan-dibawa-ke-pusat-jika-terpilih




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/467436/kata-pakar-hukum-tata-negara-soal-pro-kontra-ruu-dkj-atur-gubernur-ditunjuk-presiden

Dianjurkan