Mulai Tahun Depan, Perusahaan Di Pekanbaru Wajib Terapkan UMK Rp 3,4 Juta

  • 5 bulan yang lalu
https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2023/12/06/mulai-tahun-depan-perusahaan-di-pekanbaru-wajib-terapkan-umk-rp-34-juta

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengimbau seluruh perusahaan di Kota Pekanbaru untuk menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp 3.451.584.

Perusahaan maupun pelaku usaha di Kota Pekanbaru wajib menerapkan UMK yang telah ditetapkan tersebut mulai 1 Januari 2024 mendatang.

"1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha ya terapkan ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir, Rabu, 6 Desember 2023.

Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya telah menetapkan UMK Kota Pekanbaru tersebut setelah disetujui Gubernur Riau.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Gaji #PerusahaanPekanbaru #UMK #UMKPekanbaru

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Dianjurkan