Tanggapi Pernyataan Agus Rahardjo, Mahfud: Lembaga Penegak Hukum Tidak Boleh Diintervensi

  • 5 months ago

Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pernyataan mantan ketua KPK Agus Rahardjo. Mahfud yang juga cawapres Partai Perindo ini mengatakan sebuah lembaga penegak hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun.

 

Sebelumnya mantan ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan pernah dipanggil Presiden Jokowi dan diminta untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan E-KTP yang menjerat Setya Novanto.

 

Kontributor: Iskandar Nasution

Recommended