MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 40 Tahun atau Pernah jadi Gubernur

  • 5 months ago

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama (NU), Brahma Aryana dalam nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

 

Dalam perkara ini, pemohon menggugat materi batas usia capres-cawapres 40 tahun atau mempunyai pengalaman menjadi kepala daerah yang mana ketentuannya telah diubah berdasarkan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Brahma mengajukan agar kepala daerah yang bisa maju sebagai capres dan cawapres haruslah kepala daerah di tingkat provinsi yakni Gubernur atau Wakil Gubernur.

Recommended