Baliho Sosialisasi Tak Melanggar Aturan Kampanye

  • 6 bulan yang lalu
MAKASSAR, KOMPAS.TV - Meski baliho dan spanduk caleg di Makassar marak, namun pihak bawaslu dan KPU belum bisa bertindak. Hal ini lantaran, baliho dan spanduk caleg bukan alat peraga kampanye atau ATK.

Bawaslu Makassar menyebut, baliho dan spanduk caleg dan capres yang terpasang saat ini merupakan alat peraga sosialisasi atau aps. Karena itu, pihak bawaslu dan KPU tidak bisa melakukan penertiban.

Dalam aturan pemilu, bawaslu dan KPU hanya bisa menertibkan alat peraga kampaye atau apk bukan aps.

Bawaslu, KPU dan pemerintah kota Makassar sejauh ini telah berkoordinasi

Terkait aturan penempatan alat peraga kampanye caleg dan capres. Nantinya, alat peraga kampaye hanya bisa di pasang di lokasi yang telah di tentukan.

#spandukcaleg

#capres

#kampanye

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/462418/baliho-sosialisasi-tak-melanggar-aturan-kampanye

Dianjurkan