MUI Klarifikasi Soal Fatwa Haram dan Boikot Produk-produk Pro-Israel

  • 6 bulan yang lalu
JUBIR TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet.

Selain itu, MUI juga tidak pernah mengharamkan produk dan afiliasi Israel, seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyebut MUI tak berwenang merilis produk-produk tersebut.

"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Dia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.

"Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," tegasnya.

Dia juga mengatakan bahwa MUI sama sekali tidak mengetahui apakah produk-produk yang dijual secara online itu benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak.

"Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu," ucapnya.

Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI.

“Itu dari pihak lain ya, bukan MUI," tuturnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini beredar dimedia sosial daftar produk-produk yang mendukung Israel atau pro Israel.

Padahal MUI sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot.

Dianjurkan