Ketua MKMK soal Usia Capres-Cawapres Kembali Digugat: Jika Ada Perubahan Berlaku di 2029

  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Uji materi pasal 169 undang-undang pemilu kembali diajukan oleh Mahasiswa Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia.

Penggugat meminta perubahan syarat menjadi berusia paling rendah 40 tahun, atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyebut, jika uji materi ini berhasil maka putusannya akan berlaku di pemilu 2029.

Baca Juga Gelaran Piala Dunia U-17, Pemkot Solo Siapkan 15 Kantong Parkir di Sekitar Stadion Manahan di https://www.kompas.tv/video/460090/gelaran-piala-dunia-u-17-pemkot-solo-siapkan-15-kantong-parkir-di-sekitar-stadion-manahan



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/460094/ketua-mkmk-soal-usia-capres-cawapres-kembali-digugat-jika-ada-perubahan-berlaku-di-2029

Dianjurkan