Lakukan Pelanggaran Berat, Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan dengan Tidak Hormat

  • 6 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Putusan yang dibacakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie terkait laporan dari Denny Indrayana dan pelapor lainnya soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia cawapres.

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat etik dan melanggar Sapta Karsa Kehakiman.

Sementara itu, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap sanksi yang diberikan kepada Ketua Mk Anwar Usman.

Ia menganggap Anwar sudah seharusnya mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik, Gibran Tetap Cawapres? di https://www.kompas.tv/video/458871/mkmk-putuskan-anwar-usman-langgar-kode-etik-gibran-tetap-cawapres

#anwarusman #ketuamk #putusanmkmk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/458907/lakukan-pelanggaran-berat-ketua-mk-anwar-usman-diberhentikan-dengan-tidak-hormat

Dianjurkan