Ketua MKMK, Jimly Ashidiqi Tegaskan Putusan Harus Dibacakan Maksimal pada 7 November 2023!

  • 7 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan putusan mengenai laporan dugaan pelanggaran etik akan dibacakan pada 7 November 2023 mendatang, atau sehari sebelum batas akhir pengusulan Bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pengganti ke KPU.

Ketua Majelis Kehormatan, Jimly Ashidiqi menyebut, putusan harus keluar sehari sebelum jadwal penggantian pasangan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Salah satu pelapor yang tergabung dalam aliansi bernama Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menilai putusan MK atas gugatan syarat Capres-Cawapres yang dipimpin Anwar, penuh konflik kepentingan.

Menurut pemohon, putusan yang ditetapkan Anwar, serta proses musyawarah Hakim atas putusan gugatan, telah mencederai nilai hukum dan demokrasi.

Baca Juga Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara MKMK Pecat Anwar Usman! di https://www.kompas.tv/video/455560/guru-besar-dan-pengajar-hukum-tata-negara-mkmk-pecat-anwar-usman

#mkmk #putusanmk #anwarusman

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457170/ketua-mkmk-jimly-ashidiqi-tegaskan-putusan-harus-dibacakan-maksimal-pada-7-november-2023

Dianjurkan