Nabung untuk Servis Motor Malah kena Tilang

  • 6 bulan yang lalu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan tilang uji emisi lagi per 1 November 2023 ini. Banyak kendaraan baik roda dua dan roda empat yang tidak lolos sehingga ditilang petugas sebesar Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Untuk di wilayah Jakarta Barat, tilang uji emisi dilakukan di dekat Gedung CNI, Kembangan, Jakarta Barat.

Pantauan Suara.com, antrean kendaraan berjajar mengantre untuk melakukan uji emisi. Banyak dari pengendara motornya dinyatakan tidak lolos. Lihat selengkapnya di video.

#servismotor #ditilang #nabung

Artikel terkait:
https://jakarta.suara.com/read/2023/11/01/115504/cerita-sedih-boy-41-tahun-lagi-nabung-untuk-servis-motor-malah-kena-tilang-uji-emisi

Video Editor: Welly
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Dianjurkan