KPK Bakal Umumkan Harta Kekayaan Tiga Bakal Capres-cawapres usai Resmi Ditetapkan KPU

  • 7 bulan yang lalu
JUBIR TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari ketiga pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengumuman LHKPN tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)," kata Pahala, Kamis (26/10/2023).

"Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan KPU terkait rencana KPU untuk mengumumkan harta kekayaan capres dan cawapres tersebut," lanjut Pahala.

Pihaknya kata Pahala, akan mengunggah laporan tersebut pada situs e-LHKPN, setelah KPU mengumumkan secara resmi capres-cawapres.

"Setelah KPU mengumumkan, KPK akan mengunggah data kekayaan capres dan cawapres pada situs e-LHKPN. Selanjutnya, masyarakat dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN," ujar Pahala.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.

Sesuai Pasal 21 ayat (4) Per KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon.

Seperti diketahui, dalam kontestasi pemilihan presiden 2024, ada tiga pasangan calon yang mendaftarkan dirinya ke KPU.

Pasangan tersebut yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo -Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dianjurkan