TOK! MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pengalaman Jadi Kepala Daerah

  • 7 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU nomor 7 tahun 2017 soal pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Mahasiswa UNS.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang pada Senin (16/10/2023)

#mahkamahkonstitusi #uupemilu #liveMK

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452619/tok-mk-kabulkan-syarat-capres-cawapres-pengalaman-jadi-kepala-daerah

Dianjurkan