Tolak Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres, BEM SI: Saatnya Rakyat Bergerak
- 7 bulan yang lalu
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia melayangkan gugatan atas putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah menjabat sebagai Capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.