MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Kepala Daerah Bisa jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun
  • 6 bulan yang lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Sumber : https://video.sindonews.com/play/86929/mk-kabulkan-sebagian-gugatan-kepala-daerah-bisa-jadi-capres-cawapres-meski-belum-40-tahun

Baca Juga:
MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024
https://nasional.sindonews.com/read/1227333/12/mk-kabulkan-gugatan-syarat-capres-cawapres-gibran-bisa-maju-pilpres-2024-1697447453
--------------------
Sebut UU Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Bertentangan UUD 1945, Ini Penjelasan MK
https://nasional.sindonews.com/read/1227327/13/sebut-uu-batas-usia-capres-cawapres-40-tahun-bertentangan-uud-1945-ini-penjelasan-mk-1697443808
--------------------
Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
https://nasional.sindonews.com/read/1227317/13/putusan-mk-kepala-daerah-bisa-jadi-capres-cawapres-meski-belum-40-tahun-1697443845
--------------------
Dianjurkan