Soal Huru-hara Masyarakat dan Putusan MK tentang Gugatan 35 Tahun, Pengamat: Bagian dari Demokrasi

  • 7 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak dapat dimungkiri, perdebatan soal batas minimum usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) terus terjadi, baik di kalangan masyarakat maupun partai politik; terlebih lagi seusai adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada kesempata ini, Pengamat Politik, Adi Prayitno berkomentar soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan batas usia 35 tahun untuk peserta Pilpres; baik Calon Presiden maupun Wakil Presiden.

Terkait apa yang menjadi perdebatan dan tafsir MK, menurut Adi, adalah bagian dari demorkasi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Uji Materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Batas Usia Capres-Cawapres yang diajukan PSI.

Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi Capres dan Cawapres.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK, Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia Capres-Cawapres.

Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

Baca Juga Analisis Pengamat Politik, Adi Prayitno soal Putusan MK yang Tolak Gugatan 35 Tahun Capres-Cawapres di https://www.kompas.tv/video/452559/analisis-pengamat-politik-adi-prayitno-soal-putusan-mk-yang-tolak-gugatan-35-tahun-capres-cawapres

#pengamatpolitik #adiprayitno #putusanmk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/452560/soal-huru-hara-masyarakat-dan-putusan-mk-tentang-gugatan-35-tahun-pengamat-bagian-dari-demokrasi

Dianjurkan