Putusan MK soal Batas Usia Cawapres, Akankah Ada Peluang untuk Gibran Maju di Pilpres?

  • 7 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekan depan (16/10), gedung Mahkamah Konstitusi bakal jadi pusat perhatian nasional.

Bila di undang-undang yang berlaku saat ini, Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, batas usia minimal calon adalah 40 tahun maka gugatan meminta mahkamah membolehkan usia 35 tahun atau pernah menjadi kepala daerah diperkenankan jadi peserta pilpres 2024.

Gugatan ini diajukan sejak tujuh bulan lalu oleh dua partai, Solidaritas Indonesia dan Partai Garuda serta sejumlah individu.

Bila gugatan dikabulkan Mahkamah, apapun bunyi putusannya maka siapapun yang berusia 35 tahun dan pernah menjadi kepala daerah bisa jadi bakal cawapres dua capres yang kini mencari pasangan yang pas.

Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, putra sulung Presiden Joko Widodo yang memenuhi syarat ini.

Gibran dilamar banyak pihak untuk menjadi pasangan Prabowo Subianto di pilpres 2024.

Kebetulan, ini bisa jadi jaminan pendukung Jokowi yang masih banyak di masyarakat bisa kepincut dengan sang putra sulung.

Secara diplomatis, Gibran menilai apapun yang diusulkan masyarakat sah-sah saja.

Pendeknya, sebelum putusan Mahkamah keluar Gibran menolak dicalonkan.

Baca Juga Gibran Rakabuming Ungkap Prabowo Berkali-kali Memintanya Jadi Cawapres di https://www.kompas.tv/video/451388/gibran-rakabuming-ungkap-prabowo-berkali-kali-memintanya-jadi-cawapres

#gibran #batasusiacawapres #mahkamahkonstitusi


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/451539/putusan-mk-soal-batas-usia-cawapres-akankah-ada-peluang-untuk-gibran-maju-di-pilpres

Dianjurkan