Dito Bantah Terima Rp 27 M di Persidangan, Pakar Hukum: Itu Sah-Sah Saja

  • 7 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam sidang korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa mantan Menkiminfo Johhny G Plate.

Dalam sidang, Dito membantah menerima uang Rp27 miliar sebagaimana keterangan yang disampaikan kesaksian terdakwa Irwan Hermawan dan saksi Windi Purnama di sidang sebelumnya.

Dito juga menyatakan tidak mengetahui asal usul pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung.

Dalam sidang kali ini, Dito juga menyatakan tidak mengenal terdakwa Irwan Hermawan, namun Dito mengaku pernah bertemu dengan terdakwa lainnya yaitu Galumbang Menak.

Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho mengatakan Dito hanya menguraikan aliran dana dari Rp 8 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo.

Hibnu Nugroho mengatakan sah-sah saja jika Dito membantah soal dirinya menerima uang Rp 27 M.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang Rp27 miliar untuk menutup penyelidikan perkara BTS Kominfo di Kejasaan Agung.

Dalam persidangan, Dito dan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate mengaku tidak pernah berhubungan baik dalam pekerajaan sebagai Menteri/ maupun aktivitas lainnya.

Mantan Menkominfo Johhny G Plate bersama sejumlah koleganya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktiur BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Baca Juga Menpora Dito Ariotedjo Beri Kesaksian di Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo di https://www.kompas.tv/video/451253/menpora-dito-ariotedjo-beri-kesaksian-di-sidang-korupsi-bts-4g-kominfo



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/451286/dito-bantah-terima-rp-27-m-di-persidangan-pakar-hukum-itu-sah-sah-saja

Dianjurkan