Hendak Melarikan Diri, Tersangka Pencurian Ditangkap Di Pelabuhan Bitung

  • 7 bulan yang lalu
MINUT, KOMPAS.TV- Petugas Kepolisian dari Resmob Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan seorang residivis pelaku pencurian barang elektronik, saat hendak melarikan diri ke Papua di Pelabuhan Bitung, belum lama ini.

Pelaku diamankan petugas bersama barang bukti berupa 1 buah telepon genggam dan sebuah tabung gas 3 kilogram. Pelaku adalah seorang residivis kasus-kasus pencurian dengan kekerasan yang baru saja keluar dari penjara pada September 2023 lalu.

Berawal dari adanya laporan Polisi, petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu pelaku ke desa Paslaten pada 7 Oktober lalu. Saat itu sang pelaku berhasil melarikan diri setelah terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

Petugas tetap melanjutkan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pelabuhan Bitung dan akan melarikan diri ke Manokwari. Saat itu petugas langsung meringkus pelaku setelah dilakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melarikan diri.

Kepada pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling kurang 4 tahun dan paling lama 8 tahun.

#kompastvmanado #polresminut #resmob

Edward Siwi Jimmy Dapar Kompas tv Minahasa Utara

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/451169/hendak-melarikan-diri-tersangka-pencurian-ditangkap-di-pelabuhan-bitung

Dianjurkan