Waspada Pencatutan Nama Dukungan Parpol Tanpa Izin

  • 7 bulan yang lalu
BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Sejumlah warga di Kota Banda Aceh mulai khawatir atas pencatutan nama mereka tanpa izin sebagai anggota pengurus Partai Politik maupun dukungan calon anggota DPD RI karena kebanyakan warga tidak bisa mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun ini.

KIP Aceh mengimbau warga yang namanya dicatut tanpa izin sebagai anggota pengurus Parpol maupun dukungan calon anggota DPD RI agar segera mengecek nama mereka di situs info Pemilu KPU RI.

Bagi warga yang namanya dicatut, bisa memberikan tanggapan dan aduan tertulis ke situs itu atau menghubungi partai politik maupun calon anggota DPD RI untuk menghilangkan pencatutan nama itu.

Sebelumnya KIP Aceh sudah mensosialisasikan kepada warga untuk mengecek nama atau identitas terkait status keanggotaan Parprol pada Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak politik warga negara, sehingga KPU RI bisa menindaklanjuti tanggapan masyarakat tersebut.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/450506/waspada-pencatutan-nama-dukungan-parpol-tanpa-izin

Dianjurkan