LPS Lelang Pulau Pahawang dan Bandar Lampung

  • 7 months ago
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) melelang tanah seluas 8 hektare di Pulau Pahawang yang berasal dari jaminan di Bank Perekonomian Rakyat yang dilikuidasi.
Manajemen LPS menyebutkan lelang lahan di Pulau Pahawang seluas 8 hektar di Provinsi Lampung merupakan agunan dari pinjaman debitur kepada BPR Tripanca Lampung. Perusahaan ini sendiri telah dicabut izin usahanya pada 24 Maret 2009. Adapun sampai batas waktu likuidasi berakhir, nyatanya masih ada aset yang belum bisa dicairkan oleh Tim Likuidasi, yang pada akhirnya aset dalam bentuk tagihan tersebut diserahkan kepada LPS sebagai pembayaran non tunai.

Sesuai Undang Undang LPS, salah satu cara untuk mencairkan aset tersebut, LPS dapat melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atas aset/agunan yang telah dilakukan pengikatan hak tanggungan atas nama LPS berdasarkan UU Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan lokasi agunan.

Terkait harga limit hingga jadwal lelang dan prosedur lainnya akan diumumkan melalui KPKNL Bandar Lampung pada minggu ketiga atau keempat Oktober 2023 ini.

Recommended