UNKRIS Bersama MA Bahas Reformasi Hukum Perampasan Aset - MA NEWS

  • 8 bulan yang lalu
BEKASI, KOMPAS.TV - Bertempat di Gedung Profesor Dr. Subekti Universitas Krisnadwipayana Kota Bekasi, Fakultas Hukum Unkris menggelar webinar hukum pidana dengan tema Reformasi Hukum Perampasan Aset dalam Tindak Pidana.

Acara dihadiri mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Unkris. Selain itu diisi oleh beberapa pembicara, salah satunya Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Suhadi.

Suhadi menjelaskan, perampasan aset dalam perundangan di Indonesia dapat ditemukan dalam KUHP, KUHAP, UU Tipikor, UU TPPU dan atau UU sektor lainnya.

Tetapi UU tersebut belum secara komprehensif dan rinci mengatur tentang perampasan aset hasil tindak pidana karena hanya mengatur perampasan aset melalui proses pidana dan secara tegas mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan.

Sementara itu, pihak Unkris berharap agar DPR dan pemerintah bisa segera mewujudkan adanya Undang-Undang Perampasan Aset.

Perampasan aset dalam KUHP baru merupakan bagian dari pidana tambahan sehingga perampasan aset yang tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana menurut RUU Perampasan Aset tidak dapat diterapkan KUHP baru, meskipun dalam KUHP baru telah memperluas objek perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan 92 KUHP baru.

Baca Juga MA Upayakan Keseimbangan Hakim Laki-Laki dan Perempuan dalam Badan Peradilan Indonesia - MA NEWS di https://www.kompas.tv/video/448132/ma-upayakan-keseimbangan-hakim-laki-laki-dan-perempuan-dalam-badan-peradilan-indonesia-ma-news




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/448346/unkris-bersama-ma-bahas-reformasi-hukum-perampasan-aset-ma-news

Dianjurkan