Polres Lumajang TetapkanSuami Aniaya IstriDPOKasus KDRT

  • 8 bulan yang lalu
LUMAJANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Lumajang Jawa Timur telah menetapkan suami menganiaya istri dalam daftar pencarian orang atau DPO. Langkah itu diambil karena tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri dari rumahnya.

Muhammad Mahin, warga Desa Tanggung Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setempat. Ia menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku tega menganiaya istrinya sendiri, Afriska Putri.

Polisi telah berusaha menangkap pelaku dengan menggerebek rumahnya. Namun, polisi tidak mendapati tersangka. Polisi pun menerbitkan surat daftar pencari orang atau DPO kepada tersangka.

Baca Juga Suami Bunuh Tetangga yang Jadi Selingkuhan Istrinya di https://www.kompas.tv/regional/394816/suami-bunuh-tetangga-yang-jadi-selingkuhan-istrinya

Sebelumnya, nasib tragis menimpa Afriska Putri, warga Desa Tanggung Kabupaten Lumajang. Ia dianiaya suaminya sendiri hingga sekujur tubuhnya lebam. Peristiwa penganiayaan itu direkam pelaku dan viral di media social.



#kdrt #suamianiayaistri #dpo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/444899/polres-lumajang-tetapkan-suami-aniaya-istri-dpo-kasus-kdrt

Dianjurkan