Pensiunan PNS Gajinya Naik 12% Jadi Segini | SINAU

  • 8 bulan yang lalu
KOMPAS.TV- Pendapatan para pensiunan PNS dan pensiunan janda atau duda ini diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1.

Hal tersebut sebagai penghargaan atas jasa para pegawai negeri selama bertahun-tahun telah bekerja dalam dinas Pemerintah.

Sebagai informasi gaji pensiunan PNS tahun 2019-2023. Telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019.

Besaran Gaji Pokok Pensiun PNS PNS golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900 PNS Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000 PNS Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800 PNS Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900Gaji Pokok untuk Janda atau Duda Pensiun PNS Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600 Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp170.600-Rp1.375.200 Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000 Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500Uang Pensiun Janda atau Duda yang Ditinggal PNS Meninggal Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800 Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500 Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300 Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600Baca Juga Pendaftaran CPNS Dibuka, Permintaan SKCK di Bengkulu Meningkat di https://www.kompas.tv/video/444481/pendaftaran-cpns-dibuka-permintaan-skck-di-bengkulu-meningkat

Editor Video: Joshua Victor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/444510/pensiunan-pns-gajinya-naik-12-jadi-segini-sinau

Dianjurkan